Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TATA kelola keuangan di Pemprov Maluku Utara harus cepat dibenahi. Jika tidak, maka akan berdampak buruk pada pembangunan dan pelayanan publik. Semasa M. Al Yasin Ali menjabat Plt Gubernur dan Salmin Janidi menjabat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, diduga ada dana Rp372 miliar yang dicairkan tanpa diketahui apa peruntukannya.
Ketika dana sebesar itu dicairkan, Fitriawati Mutalib menjabat Plt Kepala BPKAD Pemprov. Adanya pencairan ini ditemukan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara yang diketuai Ishak Naser.
Disebutkan bahwa pada awal 2024 anggarkan Pemprov yang terparkir itu sebesar Rp 500 miliar. Tiba-tiba saja pada April 2024 itu dana yang tersisa di rekening kas umum daerah (RKUD) tinggal Rp 128 miliar. Sejauh ini belum diketahui secara jelas untuk apa anggaran sebesar itu dicairkan.
Baca juga : Gubernur Maluku Utara Korupsi Rp2,2 Miliar, KPK Amankan Rp725 Juta
Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir telah memerintahkan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali untuk melakukan audit internal. Audit pengelolaan keuangan ini dikhususkan masa pemerintahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali. “Saya sudah perintah audit oleh Inspektorat, dan audit keuangan daerah sementara jalan,” kata Samsuddin kepada wartawan, Rabu (22/5) lalu.
Samsudin mengakui bahwa baru-baru ini, Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah Ishak Nasir mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan proses pencairan anggaran puluhan miliar yang tidak jelas peruntukannya. Pencarian itu dilakukan oleh pihak keuangan yang saat itu dijabat Plt Kepala BPKAD Fitriawati Mutalib.
Menurut Ishak, saldo awal yang terparkir di kas daerah sebesar Rp 500 miliar lebih pada awal tahun 2024. Anehnya, hingga April 2024 sisa saldo di rekening kas umum daerah (RKUD) tersisa Rp128 miliar. “Pertanyaannya pengeluaran itu untuk apa. Ini harus diperjelas peruntukannya, karena tidak ada kegiatan pemerintah dalam skala besar di saat APBD 2024 belum siap,” tutupnya. (H-2)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Dua lokasi digeledah penyidik KPK terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp100 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved