Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal pernyataan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, dalam persidangan kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra.
Listyo menegaskan sejak awal Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra. Sehingga tidak ada intervensi, termasuk di internal Polri. Apalagi Bareskrim telah menetapkan dua jenderal kepolisian, yakni Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Faktanya, sejak awal kasus ini bergulir, tidak pernah ragu usut tuntas kasus Joko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut, tanpa pandang bulu," pungkas Listyo, Kamis (26/11).
Baca juga: Napoleon Sebut Ada Jatah untuk Petinggi
Listyo menyayangkan sikap Napoleon yang mudah percaya dengan pengakuan oknum, yang menyeret nama orang lain untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya, lanjut dia, Napoleon melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran terkait klaim oknum tersebut kepada dirinya. Adapun pernyataan Napoleon juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck. Apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja," tutur Listyo.
Baca juga: Dakwaan Kasus Joko Tjandra Dijadikan Satu untuk Efisiensi
Pernyataan Napoleon dikatakannya hanya menyesatkan kebenaran. Menurut Listyo, Napoleon seharusnya fokus menjawab subtansi fakta konstruksi hukum yang ditemukan penyidik Bareskrim Polri. Namun, hal itu tidak dilakukan Napoleon.
"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," cetusnya.
Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksia Napoleon Bonaparte, yang menyeret nama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved