Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kabareskrim Angkat Bicara Soal Nyanyian Napoleon

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/11/2020 16:10
Kabareskrim Angkat Bicara Soal Nyanyian Napoleon
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, saat menjalani sidang.(Antara/Sigid Kurniawan)

KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal pernyataan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, dalam persidangan kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra.

Listyo menegaskan sejak awal Bareskrim berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra. Sehingga tidak ada intervensi, termasuk di internal Polri. Apalagi Bareskrim telah menetapkan dua jenderal kepolisian, yakni Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Faktanya, sejak awal kasus ini bergulir, tidak pernah ragu usut tuntas kasus Joko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut, tanpa pandang bulu," pungkas Listyo, Kamis (26/11).

Baca juga: Napoleon Sebut Ada Jatah untuk Petinggi

Listyo menyayangkan sikap Napoleon yang mudah percaya dengan pengakuan oknum, yang menyeret nama orang lain untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya, lanjut dia, Napoleon melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran terkait klaim oknum tersebut kepada dirinya. Adapun pernyataan Napoleon juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck. Apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja," tutur Listyo.

Baca juga: Dakwaan Kasus Joko Tjandra Dijadikan Satu untuk Efisiensi

Pernyataan Napoleon dikatakannya hanya menyesatkan kebenaran. Menurut Listyo, Napoleon seharusnya fokus menjawab subtansi fakta konstruksi hukum yang ditemukan penyidik Bareskrim Polri. Namun, hal itu tidak dilakukan Napoleon.

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," cetusnya.

Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksia Napoleon Bonaparte, yang menyeret nama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya