Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) berikutnya 2021. Penundaan pembahasan juga diusulkan untuk Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat kerja dengan Menkum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD RI tentang penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 di Jakarta, kemarin, mengatakan pemerintah juga mengusulkan mengeluarkan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan dari Prolegnas Prioritas 2021.
Sebagai gantinya pemerintah mengusulkan tiga RUU baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Ketiganya ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Yang (terkait sektor keuangan) ini omnibus law," terang Supratman.
Menkum dan HAM mengungkapkan RUU prioritas 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), dan RUU tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. "Memperhatikan capaian prioritas prolegnas sebelumnya, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas 2020," tutur Yasonna.
Dalam kaitan usul tiga RUU masuk Prolegnas 2021, Yasonna mengatakan RUU Hukum Acara Perdata sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian sengketa di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien.
Kemudian, RUU tentang Wabah dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk merevisi UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi (seperti munculnya pandemi covid-19)," ucap Yasonna.
Kelak, sambung Yasonna, RUU itu akan mengatur secara komprehensif pencegahan dan deteksi dini wabah sebagai upaya untuk meminimalkan penularan dan menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan.
Harapan publik
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta Baleg tidak mengesampingkan harapan publik dalam menentukan urgensi kebutuhan undang-undang yang masuk prolegnas prioritas.
"Kuncinya komunikasi. Bagaimana DPR dan pemerintah utamanya bisa melakukan komunikasi kepada publik apa sebenarnya tujuan dan rencana strategis kita dalam menyusun perubahan UU dalam prolegnas prioritas di tiap tahunnya. Ujungnya mau ke mana, kenapa menjadi urgen, dan lainnya," papar Taufik.
Rapat penentuan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan besok dengan agenda pengambilan keputusan. (Ant/P-2)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved