Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKSEPSI terdakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis surat dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte yang terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra sudah sesuai dengan KUHP serta disusun secara cermat dan kronologis.
"Menyatakan secara sah surat doakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis saat membacakan putusan sela, Senin (23/11).
Putusan lain juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Terhadap Napoleon, hakim memperilahkan untuk mengajukan banding.
Baca juga : Ada 24 Jabatan Baru di Struktur Organisasi KPK
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang meminta agar JPU anggota polisi yang menjadi pelapor kliennya diperiksa sebagai saksi pertama dalam agenda persidangan selanjutnya. Menurutnya, hal itu penting guna mengungkap kebenaran dalam perkara itu.
"Untuk mengungkap perkara ini tidak bisa tidak harus masuk ke dalam pokok perkara. Di situ baru bisa diketahui bahwasanya benar atau tidak ada tindak pidana dalam perkara ini," ujar Santrawan seusai sidang.
"Nanti kita lihat lah dalam pemeriksaan pokok perkara nanti. Makanya kita sampaikan tadi keberatan seharusnya saksi pelapor dulu (diperiksa) sebab itu teknik acaranya," sambungnya..
Dalam kasus ini, Napoleon diduga menerima suap sebesar S$200 ribu dan $US70 ribu atau setara dengan Rp6 miliar dari Joko Tjandra melalui terdakwa lain, yakni Tommy Sumardi. JPU mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved