Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Tri Subarkah
23/11/2020 14:16
Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte(Antara)

EKSEPSI terdakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis surat dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte yang terkait penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra sudah sesuai dengan KUHP serta disusun secara cermat dan kronologis.

"Menyatakan secara sah surat doakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis saat membacakan putusan sela, Senin (23/11).

Putusan lain juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjukan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Terhadap Napoleon, hakim memperilahkan untuk mengajukan banding.

Baca juga : Ada 24 Jabatan Baru di Struktur Organisasi KPK

Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang meminta agar JPU anggota polisi yang menjadi pelapor kliennya diperiksa sebagai saksi pertama dalam agenda persidangan selanjutnya. Menurutnya, hal itu penting guna mengungkap kebenaran dalam perkara itu.

"Untuk mengungkap perkara ini tidak bisa tidak harus masuk ke dalam pokok perkara. Di situ baru bisa diketahui bahwasanya benar atau tidak ada tindak pidana dalam perkara ini," ujar Santrawan seusai sidang.

"Nanti kita lihat lah dalam pemeriksaan pokok perkara nanti. Makanya kita sampaikan tadi keberatan seharusnya saksi pelapor dulu (diperiksa) sebab itu teknik acaranya," sambungnya..

Dalam kasus ini, Napoleon diduga menerima suap sebesar S$200 ribu dan $US70 ribu atau setara dengan Rp6 miliar dari Joko Tjandra melalui terdakwa lain, yakni Tommy Sumardi. JPU mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya