Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Tolak Saksi Ahli via Daring, Sidang Joko Tjandra Ditunda

Tri Subarkah
20/11/2020 15:13
Hakim Tolak Saksi Ahli via Daring, Sidang Joko Tjandra Ditunda
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli secara dalam jaringan (daring). Adapun saksi yang diajukan JPU adalah pakar hukum pidana Choirul Huda. Pengajuan ahli secara daring bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).

Dengan penundaan tersebut, maka jatah saksi yang diajukan oleh JPU sudah habis. Adapun persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Selasa (24/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.

"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa," tandas Sirad.

Kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo, mengungkap pada persidangan mendatang, pihaknya akan mengajukan saksi ahli hukum pidana. "Saksi Pak Joko Tjandra insyaallah Dr Mudzakir, ahli pidana," jelas Soesilo.

Diketahui, Mudzakir merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Ia sebelumnya pernah diajukan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kasus surat jalan palsu bermula saat Joko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ia menunjuk Anita sebagai pengacaranya.

Anita lantas mengurus surat jalan ke kepolisian agar kliennya bisa keluar masuk Indonesia. Pengurusan surat jalan itu dapat terjadi berkat peran Prasetijo.

JPU menduga Prasetijo telah menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan terhadap Joko Tjandra dan Anita. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Joko Tjandra dan Anita ditulis dengan mencantumkan jabatan keduanya sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-13)

Baca Juga: Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya