Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli secara dalam jaringan (daring). Adapun saksi yang diajukan JPU adalah pakar hukum pidana Choirul Huda. Pengajuan ahli secara daring bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).
Dengan penundaan tersebut, maka jatah saksi yang diajukan oleh JPU sudah habis. Adapun persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Selasa (24/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa," tandas Sirad.
Kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo, mengungkap pada persidangan mendatang, pihaknya akan mengajukan saksi ahli hukum pidana. "Saksi Pak Joko Tjandra insyaallah Dr Mudzakir, ahli pidana," jelas Soesilo.
Diketahui, Mudzakir merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Ia sebelumnya pernah diajukan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kasus surat jalan palsu bermula saat Joko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ia menunjuk Anita sebagai pengacaranya.
Anita lantas mengurus surat jalan ke kepolisian agar kliennya bisa keluar masuk Indonesia. Pengurusan surat jalan itu dapat terjadi berkat peran Prasetijo.
JPU menduga Prasetijo telah menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan terhadap Joko Tjandra dan Anita. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Joko Tjandra dan Anita ditulis dengan mencantumkan jabatan keduanya sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-13)
Baca Juga: Cartridge Rokok Elektrik Resmi Kena Cukai
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved