Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi covid-19. Dengan keputusan itu, artinya, pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap akan dilanjutkan pada 9 Desember 2020.
Penolakan MK didasari pada kedudukan hukum pemohonon. Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris dianggap tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK untuk menggugat UU 6 tahun 2020 tentang Perppu pilkada.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan konklusi dan amar putusan pokok perkara nomor 69/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Saldi, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan MK bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya. Karenanya, MK menganggap pemohon tidak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.
"Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan," tegas Saldi.
Baca juga : Satu Anggota KKB Intan Jaya Tewas Ditembak
Dalam permohonannya PWSPP mempermasalahkan pasal 201 ayat (1) dan (2) UU 6 Tahun 2020. Dua ayat yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada di tengah bencana non alam dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon menilai, pelaksanaan pilkada di bulan Desember 2020 dapat beresiko membahayakan penyelenggara, peserta, hingga pemilih pilkada serentak di tengah covid-19 sehingga perlu ditunda hingga September 2021.
"Akan lebih relevan menunda pemungutan suara serentak menjadi bulan September 2021, meskipun tidak ada yang bisa menjamin pada bulan September 2021 Pandemi covid-19 akan berakhir, namun sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga laju penyebaran dan penularan covid-19 dapat ditekan," bunyi petikan permohonan pemohon. (P-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved