Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tingginya alokasi untuk jaring pengaman sosial di daerah yang melangsungkan Pemi-
lihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal itu menjadi titik rawan pelanggaran politisasi APBD.
“Calon petahana mengalokasikan APBD dana untuk jaring pengaman sosial. Ada daerah yang tinggi sekali untuk penanganan covid, begitu kita cek, ternyata pilkada, padahal orang yang positif covid-19 rendah,” ujar Firli dalam Webinar Nasional Pembekalan Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Hadir dalam acara itu Mendagri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra.
Firli menjelaskan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 di antaranya menganggarkan jaring pengaman sosial (JPS) untuk
penanganan pandemi covid-19 di atas 40% dari total APBD. Selain itu, pada daerah yang kepala daerahnya berpotensi maju kembali yakni di 31 daerah, alokasi untuk JPS melebihi 50% dari APBD. Bahkan, ada 6 daerah yang mengalokasikan JPS melebihi 75% dari total APBD.
Menurut Firli, temuan KPK itu dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pilkada. Berdasarkan survei yang dilakukan KPK pada tiga kali penyelenggaraan pilkada, yaitu di 2015, 2017, dan 2018, ditemukan realitas masifnya korupsi yang dilakukan kepala daerah.
“Pada 2018 menjadi kasus tertinggi yang tertangkap. Setidaknya 30 kali kepala daerah tertangkap dengan 132 tersangka. Ini menjadi keprihatinan kita,” paparnya.
Dia menuturkan, biaya politik yang tinggi menjadi alasan kepala daerah terpilih melakukan korupsi. Hal itu terlihat dari wawancara mendalam yang dilakukan KPK terkait pelaksaan pilkada sebelumnya. Ada gap antara biaya pilkada dan kemampuan harta calon kepala daerah yang dicantumkan dalam laporan harta pasangan calon. “Untuk pilkada bupati biayanya Rp5 miliar-10 miliar, untuk menang Rp65 miliar, sementara hartanya Rp18 miliar. Itu minus.”
Karena itu, tidak mengherankan jika survei terbaru KPK menunjukkan 82,3% calon kepala daerah menyata- kan uang untuk maju berkontestasi dibiayai oleh pihak ketiga (donatur). “Kok mau orang membantu? kita survei lagi, karena ada janji akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga. Artinya, calon kepala daerah sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak yang membiayai pilkada. Kalau itu terjadi, sudah tentu ada korupsi dan berhadapan dengan masalah hukum,” terang Firli.
Rekomendasi Bawaslu
Pernyataan KPK bahwa ada politisasi APBD untuk kepentingan pilkada diamini Ketua Bawaslu Abhan. Menurutnya, Bawaslu menerima laporan dari beberapa daerah terkait dengan alokasi bantuan sosial untuk kampanye. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan terpenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang.
Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifi kasi sejumlah pasangan calon kepala daerah tersebut. “Penyalahgunaan wewenang menjadi bagian dari unsur korupsi. Kami sudah melakukan tindakan merekomendasikan (kepada) KPU untuk mendiskualifikasi. Ada beberapa daerah terkait pelanggaran politisasi bantuan penanganan covid-19 ataupun yang lain yang sifatnya masuk Pasal 71 ayat 1, 2, 3 UU No 10/2016 tentang Pilkada,” ungkap Abhan.
Pasal 71 UU tentang Pilkada mengatur larangan petahana untuk menyalahgunakan kekuasaan. Pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi, imbuh Abhan, membuka peluang bagi para calon kepala daerah terutama petahana untuk memolitisasi bantuan sosial. (Dhk/X-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
KPU mengumumkan biaya yang dikeluarkan oleh tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden selama kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
KPU mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan memberikan sanksi jika partai politik peserta Pemilu 2024 tidak segera menyampaikan laporan dana kampanye hari ini.
Pencoretan Partai Buruh di Kulon progo sebagian bagian dari sanksi karena ketidaktertiban melaksanakan tahapan.
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved