Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri bakal kembali memeriksa mantan Danjen Kopasus Mayjen (Purn) Soenarko soal kepemilikan senjata api ilegal. Rencananya, pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/10).
"Jadwalnya besok. Saya sudah tanya penyidik jadwalnya besok," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Pengacara Soenarko, Fery Firman Nurwahyu, menuturkan kliennya bakal diperiksa atas kasus yang terjadi 2019.
Fery menyebut Soenarko bakal menghadiri pemeriksaan tersebut. "Panggilan dari penyidik untuk hari Selasa. Insya Allah akan hadir," ucapnya.
Padahal sebelumnya Fery menduga pemeriksaan terhadap kliennya bukan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal melainkan dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Adanya dugaan tersebut muncul dikarenakan tidak ada fakta baru perkara kepemilikan senjata ilegal.
"Ya (mengarah ke KAMI) kalau pertanyaannya ke pekara itu (senjata api) enggak ada kemajuan. Jawabannya itu-itu saja," papar Fery.
Sebelumya, Soenarko dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/10). Namun, kesehatan Soenarko yang sedang turun membuat pemeriksaan terpaksa diundur.
Sekadar informasi, Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional. (OL-14)
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
PERNYATAAN mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengenai dugaan suplai ilegal senjata ke Myanmar oleh tiga BUMN harus dibuat terang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved