Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gegara makan Siang, Komjak Layangkan Surat ke Kajari Jaksel

Tri Subarkah
19/10/2020 14:45
Gegara makan Siang, Komjak Layangkan Surat ke Kajari Jaksel
Ketua Komjak, Barita LH Simanjuntak.(MI/M Irfan)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Hal tersebut disampaikan Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak.

Surat panggilan yang dilayangkan kepada Anang terkait pemberian makan siang kepada tersangka dugaan kasus gratifikasi red notice dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Pemberian makan siang tersebut dilakukan saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10) lalu. Adapun para tersangkanya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

"Hari ini (pelayangan surat), karena kita baru putuskan tadi dalam rapat. Supaya cepat, kami akan minta keterangan tertulis dulu,” ujar Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10). 

Panggilan terhadap Anang, lanjut Barita, dilakukan guna mendalami proses penanganan yang berbuntut polemik di tengah masyarakat. “Kita akan minta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan supaya jelas. Dari situ kita tanyakan bagaimana penanganannya sampai ada tanggapan dari berbagai pihak seperti itu, kita akan tanyakan.”

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan memeriksa Anang, pihaknya tidak berasumsi atas peristiwa yang terjadi. Barita menegaskan bahwa Komjak akan mengonfirmasi kebenaran dari berita yang beredar.

“Kita minta penjelasan apa peristiwanya, mengapa demikian, di mana, kapan, dan apa benar. Jadi kita tidak berasumsi, mendengar dulu penjelasannya baru kita kaitkan dengan ketentuan-ketentuannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Anang menyatakan kesiapannya apabil harus dimintai keterangan oleh Komjak.

Baca juga : Jamu Tahanan, Kajari Jakarta Selatan Siap Diperiksa Komjak

"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Menurutnya, hal itu harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.

"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Nggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," ujarnya.

Kabar jamuan makan siang di Kejari Jakarta Selatan kepada para tersangka pertama kali disuarakan oleh penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook pribadinya. Petrus menjelaskan bahwa selama kariernya menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa jamuan makan siang dihelat setelah salat Jumat. Adapun ia mengatakan hidangan yang disuguhkan adalah Soto Betawi.

"Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa,” kata Petrus.

Dalam pembelaannya, Anang menyebut bahwa soto itu dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, ia menjelaskan pemberian makan siang pada Jumat lalu juga bukan hanya diperikan kepada para tersangka dan penasihat hukumnya, melainkan juga untuk jaksa penuntut umum. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya