Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Hal tersebut disampaikan Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak.
Surat panggilan yang dilayangkan kepada Anang terkait pemberian makan siang kepada tersangka dugaan kasus gratifikasi red notice dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Pemberian makan siang tersebut dilakukan saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10) lalu. Adapun para tersangkanya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
"Hari ini (pelayangan surat), karena kita baru putuskan tadi dalam rapat. Supaya cepat, kami akan minta keterangan tertulis dulu,” ujar Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Panggilan terhadap Anang, lanjut Barita, dilakukan guna mendalami proses penanganan yang berbuntut polemik di tengah masyarakat. “Kita akan minta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan supaya jelas. Dari situ kita tanyakan bagaimana penanganannya sampai ada tanggapan dari berbagai pihak seperti itu, kita akan tanyakan.”
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan memeriksa Anang, pihaknya tidak berasumsi atas peristiwa yang terjadi. Barita menegaskan bahwa Komjak akan mengonfirmasi kebenaran dari berita yang beredar.
“Kita minta penjelasan apa peristiwanya, mengapa demikian, di mana, kapan, dan apa benar. Jadi kita tidak berasumsi, mendengar dulu penjelasannya baru kita kaitkan dengan ketentuan-ketentuannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Anang menyatakan kesiapannya apabil harus dimintai keterangan oleh Komjak.
Baca juga : Jamu Tahanan, Kajari Jakarta Selatan Siap Diperiksa Komjak
"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Menurutnya, hal itu harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.
"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Nggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," ujarnya.
Kabar jamuan makan siang di Kejari Jakarta Selatan kepada para tersangka pertama kali disuarakan oleh penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook pribadinya. Petrus menjelaskan bahwa selama kariernya menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa jamuan makan siang dihelat setelah salat Jumat. Adapun ia mengatakan hidangan yang disuguhkan adalah Soto Betawi.
"Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa,” kata Petrus.
Dalam pembelaannya, Anang menyebut bahwa soto itu dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, ia menjelaskan pemberian makan siang pada Jumat lalu juga bukan hanya diperikan kepada para tersangka dan penasihat hukumnya, melainkan juga untuk jaksa penuntut umum. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved