Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI atau Indonesia Coast Guard dengan menggunakan Kapal Negara (KN) Pulau Nipah - 321 berhasil menangkap dua kapal pencuri ikan asal Vietnam di perairan Indonesia. Kedua kapal itu dibawa ke Selat Lampa, Natuna, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekira pukul 17.08 WIB, Komandan KN. Pulau Nipah - 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan kapal, beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya, kemarin, (Sabtu) 17/10," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan resmi, Minggu (18/10).
Ia mengatakan kapal pertama diamankan Bakamla itu memiliki nomor lambung MV O 704 dan mengangkut 22 ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur yang beratnya belum diketahui.
Baca juga : Hina Moeldoko di Facebook, Muhammad Basmi Ditangkap Polisi
Empat jam kemudian, KN. Pulau Nipah 321 kembali mengamankan kapal ikan yang juga asal Vietnam dengan nama lambung MV O 097. Sama halnya seperti yang diamankan sebelumnya, kapal kedua ini juga memuat sejumlah ikan campur, dan memiliki tiga ABK. Sekitar pukul 20.51 WIB, Komandan KN.
"KN Pulau Nipah 321 mengamankan kapal tersebut. Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (P-5)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved