Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Limpahkan Kasus Korupsi Red Notice Joko Tjandra ke Jaksa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/10/2020 14:10
Polri Limpahkan Kasus Korupsi Red Notice Joko Tjandra ke Jaksa
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte (kiri)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hilangnya red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU). Dua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di tahanan Bareskrim Polri terlihat menggunakan rompi tahanan.

Keduanya menuju ke Kejari, Jakarta Selatan untuk diserahkan ke JPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung,  di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

"Jam 09.00 WIB pagi ini hadir di Bareskrim tahap dua tipikor JST (Joko Tjandra) dan kawan-kawan," ucap Awi, Jumat (16/10).

Dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan joko Tjandra sendiri. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya