Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Benny Tjokro Dituntut Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Tri Subarkah
15/10/2020 21:45
Benny Tjokro Dituntut Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Persidangan kasus Jiwasraya(MI/Susanto)

KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata jaksa penuntut umum KMS Roni di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Selain itu, Benny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. JPU menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Benny melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama terdakwa lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Menurut JPU, kerugian negara yang dilakukan oleh Benny dan Heru ditimbulkan karena transaksi pembelian PT AJS saham melalui 21 reksadana dan 13 Manajer Investasi yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. Dalam hal ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12,157 triliun.

Baca juga : Vanessa Angel Dituntut Hukuman Enam Bulan Penjara

Sementara itu, JPU menilai Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp4,650 triliun terkait pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama).

"Terhadap kerugian negara pada pengelolaan empat saham direct BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU merupakan tanggung jawab sepenuhnya Heru Hidayat karena pada pembelian saham empat direct itu tidak dikendalikan terdakwa Benny Tjokrosaputro," jelas JPU.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Benny dan Heru dituntut mengganti uang pengganti Rp6,078 triliun. Khusus untuk Heru, uang penggantinya ditambah dari hasil kerugian pembelian empat saham direct, sehingga totalnya menjadi Rp10,728 triliun.

Dalam tuntutannya, JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari kedua terdakwa selama persidangan yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Selain itu, JPU menilai perbuatan Benny maupun Heru tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam perkara ini bukan pertama yang dilakukan JPU. Sebelumnya, dua dari empat terdakwa lainnya, yakni Hary dan Joko juga dituntut seumur hidup oleh JPU. Dalam sidang pembacaan putusan, keduanya juga divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Sidang tuntutan terhadap Benny dan Heru sempat ditunda karena keduanya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur usai terpapar covid-19. Majelis hakim membantarkan keduanya sejak Kamis (24/9) hingga Selasa (13/10) lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya