Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan fasilitas mobil dinas jabatan mulai tahun depan. DPR telah menyetujui anggaran fasilitas itu.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/10).
Ali Fikri mengatakan jumlah mobil dinas jabatan yang disediakan akan mengacu pada Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun besaran harga fasilitas itu nantinya akan mengacu pada standar biaya pada peraturan menteri keuangan dan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Terkait pengadaannya, Ali mengatakan pagu anggarannya belum final lantaran masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Baca juga : DPR Setuju Pengadaan Mobil Baru untuk Pimpinan KPK
"Rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan. Terutama terkait detail pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," imbuh Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mobil dinas jabatan tersebut untuk posisi Ketua KPK dialokasikan Rp1,45 miliar. Adapun untuk posisi Wakil Ketua, anggaran mobil dinasnya masing-masing Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk Dewan Pengawas serta pejabat eselon I KPK masing-masing dialokasikan Rp702 juta. (OL-7)
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
BPK didorong untuk menelisik lebih jauh perihal temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas.
Jokowi akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di Sumatera Selatan, sementara Iriana akan melakukan rangkaian kunjungan kerja di NTB
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengkritisi langkah Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang menyetujui pembelian mobil kendaraan dinas operasional (KDO) para pejabat eselon 2.
Heru Budi Hartono, tidak menampik mobil dinas baru untuk para pejabat DKI Jakarta telah diganti. Namun pengadaan mobil Toyota Kijang Innova zenix itu menggunakan anggaran tahun 2023
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved