Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law

Insi Nantika Jelita
08/10/2020 17:15
Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyurati Presiden Jokowi menolak UU Omnibus Law(Istimewa)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Dalam akun media sosialnya @ridwankamil, mengunggah video dirinya bersama masyarakat Bandung untuk menyampaikan penolakan UU tersebut.

Surat itu menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Omnibus Law. Besok pagi akan dikirimkan oleh Pemprov Jabar kepada Presiden Jokowi. Mohon didengarkan," kata Ridwan dalam pidato yang diunggahnya didepan warga Jabar, Kamis (8/10).

Selain itu, dalam suratnya Ridwan Kamil meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu untuk pengganti UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10).

"Yang kedua meminta kepada Bapak Presiden untuk menerbitkan perppu pengganti UU, prosesnya masih ada 30 hari untuk direvisi tandatangan presiden," jelas Ridwan.

Dalam cuitan Ridwan Kamil, ia mengaku dirinya berdialog dengan para pengunjuk rasa di Gedung Sate dan menyampaikan beberapa hal.

"Pemprov Jabar menerima perwakilan buruh yanb menyampaikan keberatan atas pasal- di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh," cuit Ridwan

Ridwan mengatakan,pihak Buruh Jabar menyatakan selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis.

"Saya mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib dan jauhi sikap yang mengabaikan protokol covid selama unjuk rasa," pungkas Ridwan. (OL-13)

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Sumbar Demo Tolak UU Omnibus Law



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya