Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG perdana terhadap perkara pemalsuan dokumen surat jalan yang dilakukan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dan kawan-kawan diagendakan minggu depan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang perkara Joko Soegarto Tjandra dkk, sidang pertama dijadwalkan hari Selasa 13 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Selain Joko Tjandra Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
Baca juga : Napoleon Gugat Sangkaan Terima Suap Joko Tjandra
Dalam press release yang dibagikan, persidangan terhadap ketiganya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sirad. Sementara itu, Sutikna dan Lingga Setiawan akan menjadi Hakim Anggota.
Perkara tersebut berawal setelah terungkapnya surat jalan yang dikeluarkan kepolisian untuk Joko Tjandra bepergian dari Jakarta ke Pontianak. Dari hasil penyelidikan, Anita berperan memuluskan jalan Joko Tjandra tersebut, sedangkan Prasetijo diduga menyalahgunakan kewenangannya di institusi Polri. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved