Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nama Rini Soemarno Disebut dalam Sidang Jiwasraya

Tri Subarkah
29/9/2020 16:25
Nama Rini Soemarno Disebut dalam Sidang Jiwasraya
Nama mantan Menteri BUMN Rini Soemarno disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaya (Persero).(Antara)

NAMA Rini Soemarno disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaya (Persero). Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu disinggung oleh terdakwa Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya saat membacakan nota pembelaannya.

Menurut Hary, Rinilah yang melaporkan kasus yang dialami Jiwasraya kepada aparat hukum. Laporan tersebut diumumkan Rini saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN sejak 2014-2019. Laporan Rini tersebut dinilai Hary sebagai hal yang janggal.

"Jika memang Jiwasraya bermasalah--dalam hal ini masalah cadangan dan investasi-- kenapa kami ketika periode tersebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer, untuk memperbaiki masalah tersebut. Ternyata tidak, Ibu Menteri mungkin memilih jalur hukum. Ada apa?" tanya Hary di Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Hary menggambarkan bahwa keadaan Jiwasraya saat dirinya menjabat Direktur Keuangan ibarat kanker kronis yang divonis mati oleh dokter. Dalam 10 tahun ia menjabat, kondisi Jiwasraya disebutnya dapat bertahan hidup dalam perawatan.

Selepas meninggalkan Jiwasraya, Hary mengatakan perusahaan plat merah itu belum dapat dikatakan sembuh total, masih dalam rawat jalan dan perlu minum obat. Namun, direksi baru saat itu justru menghentikan seluruh proses pengobatan Jiwasraya.

Lebih lanjut, Hary mengatakan direksi baru yang ditunjuk oleh Rini, terutama Direktur Utama tidak berpengalaman menjabat sebagai Direktur Utama, apalagi dalam bidang asuransi jiwa.

Dalam pembacaan pledoinya, kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto menjelaskan Jiwasraya telah mengidap penyakit insolven sejak tahun 2002 dengan insolvensi Rp2 triliun. Hal tersebut diperparah ketika krisis keuangan global pada 2008 turut menghantam Indonesia yang menyebabkan Jiwasraya defisit Rp5,7 triliun.

Unoto mengatakan kliennya melakukan aksi heroik dan profesionalisme ketika diwariskan dengan kondisi Jiwasraya yang sedang 'sakit parah'. Ia menjelaskan bahwa direksi Jiasraya saat itu melakukan berbagai hal demi menyelamatkan Jiwasraya, antara lain dengan reasuransi, reevalusi aset, membeli MTN (medium term notes), reksadana penyertaan terbatas, maupun membeli unit penyertaan di reksadana konvensional.

"Di satu sisi, Jiwasraya mengeluarkan JS Saving Plan yang telah diizinkan OJK dan mendapat respon positif masyarakat," kata Unoto.

Unoto berharap agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Hary tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Sebelumnya saat sidang Rabu (23/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hary pidana penjara seumur hidup dan menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (OL-13)

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Soroti Diskon Hukuman Koruptor



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya