Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti adanya intervensi dalam hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, pembacaan putusan tersebut ditunda dari jadwal yang ditetapkan.
"Jangan sampai jelang pengumuman, pekan depan, dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Dewas KPK dinilai lamban memutuskan hasil sidang. Putusan mestinya lebih cepat dibacakan lantaran menyangkut dugaan gaya hidup mewah seorang pejabat negara.
Baca juga: Penundaan Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Disesalkan
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut," ujar Kurnia.
Kurnia berharap tidak ada yang beranggapan tindakan Firli bukan merupakan gaya hidup hedonis. Sebab penggunaan helikopter dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan dinilai berlebihan.
"Ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, dari pada mesti memakai helikopter mewah itu," ujar Kurnia.
Sidang pembacaan putusan etik Firli awalnya dijadwalkan pada Selasa (15/9). Namun sidang ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.
Penundaan sidang lantaran KPK masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan KPK. Anggota Dewas KPK mesti melakukan swab test lantaran sempat berinteraksi dengan salah satu pegawai yang positif covid-19.
Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja itu untuk ziarah makam orangtuanya.
Firli diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (OL-1)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved