Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah agar mewaspadai pihak-pihak tertentu dengan modus ingin membantu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menengarai ada modus penipuan pihak-pihak yang mengaku berasal dari KPK atau mengklaim bekerja sama dengan komisi terkait pengisian LHKPN calon kepala daerah dengan pungutan biaya. KPK menegaskan pelaporan LHKPN dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (15/9).
KPK saat ini tengah membuka penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020. LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan seperti diatur dalam undang-undang.
Baca juga : KPU dan Pemerintah Bersikeras Gelar Pilkada
Belakangan ini, imbuh Ipi, KPK menerima informasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mengaku sebagai pegawai atau mitra KPK yang mengklain dapat membantu untuk pengisian e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima pelaporan.
Diduga, pihak-pihak tertentu itu juga mengklaim dapat menghindarkan calon kepala daerah dalam proses pemeriksaan kelengkapan LHKPN. KPK menegaskan sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," ujar Ipi.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved