Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta tidak membuat pernyataan provokasi terkait kebijakan pemekaran dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Anggota Komisi I DPR RI asal daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas menyebutkan, seharusnya pemerintah pusat lebih dulu mendiskusikan kebijakan tersebut dengan elite lokal dan masyarakat Papua sebelum disampaikan ke publik.
“Pemerintah jangan terlalu membangun opini yang justru menimbulkan situasi tidak kondusif di Papua dan Papua Barat,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/9).
Hal tersebut dikatakan Yan menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan rencana pemerintah untuk membagi Bumi Cendrawasih tersebut menjadi lima dari saat ini hanya dua yakni Papua dan Papua Barat. Selain itu pemerintah akan mengusulkan perpanjangan dana otsus yang berakhir pada 2021.
Baca juga : Ada Kader PDIP Ditangkap KPK, Megawati: Saya Sedih
Yan juga mengkritik pola pemerintah pusat ke Papua yang belum banyak mengalami perubahan, yaitu sangat top down. Padahal, tambahnya, masyarakat dan elite setempat akan setuju dengan kebijakan yang diusulkan pemerintah selama didialogkan terlebih dulu. “Masyarakat dan elite di Papua pasti mau ikut lah selama kebijakannya bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Yan menyarankan agar pemerintah segera mendekati tokoh masyarakat dan pemerintah lokal, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendiskusikan terlebih dulu mengenai apa yang terbaik untuk Papua ke depan. “Ajak masyarakat dialog dan jangan langsung klaim yang pada akhirnya membuat kebijakan tidak efektif,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan melibatkan Kaukus MPR Papua yang bernama For Papua dalam revisi UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Kaukus itu berisikan para anggota DPR dan DPD yang berasal dari wilayah Papua. Kaukus itu bakal menjembatani kepentingan dan aspirasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait revisi UU Otsus. (P-5)
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved