Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Pusat Jangan Provokatif Terkait Otsus Papua

Emir Chairullah
13/9/2020 19:40
Pemerintah Pusat Jangan Provokatif Terkait Otsus Papua
Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas (Dok. pribadi )

PEMERINTAH diminta tidak membuat pernyataan provokasi terkait kebijakan pemekaran dan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Anggota Komisi I DPR RI asal daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas menyebutkan, seharusnya pemerintah pusat lebih dulu mendiskusikan kebijakan tersebut dengan elite lokal dan masyarakat Papua sebelum disampaikan ke publik. 

“Pemerintah jangan terlalu membangun opini yang justru menimbulkan situasi tidak kondusif di Papua dan Papua Barat,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/9).

Hal tersebut dikatakan Yan menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan rencana pemerintah untuk membagi Bumi Cendrawasih tersebut menjadi lima dari saat ini hanya dua yakni Papua dan Papua Barat. Selain itu pemerintah akan mengusulkan perpanjangan dana otsus yang berakhir pada 2021.

Baca juga : Ada Kader PDIP Ditangkap KPK, Megawati: Saya Sedih

Yan juga mengkritik pola pemerintah pusat ke Papua yang belum banyak mengalami perubahan, yaitu sangat top down. Padahal, tambahnya, masyarakat dan elite setempat akan setuju dengan kebijakan yang diusulkan pemerintah selama didialogkan terlebih dulu. “Masyarakat dan elite di Papua pasti mau ikut lah selama kebijakannya bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Yan menyarankan agar pemerintah segera mendekati tokoh masyarakat dan pemerintah lokal, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mendiskusikan terlebih dulu mengenai apa yang terbaik untuk Papua ke depan. “Ajak masyarakat dialog dan jangan langsung klaim yang pada akhirnya membuat kebijakan tidak efektif,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melibatkan Kaukus MPR Papua yang bernama For Papua dalam revisi UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Kaukus itu berisikan para anggota DPR dan DPD yang berasal dari wilayah Papua. Kaukus itu bakal menjembatani kepentingan dan aspirasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait revisi UU Otsus. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya