Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Red Notice, KPK Dorong Kepolisian Ungkap Pihak Lain

Cahya Mulyana
11/9/2020 14:59
Kasus Red Notice, KPK Dorong Kepolisian Ungkap Pihak Lain
Joko S Tjandra(MI/Fransisco Carollio)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong Kepolisian dan Kejaksaan Agung mengungkap seluruh pihak terkait kasus yang bermuara di Joko Sugiarto Tjandra, penghapusan red notice dan suap atau pemberian hadiah. Perkara yang telah menjerat tujuh orang tersangka ini tidak boleh ditangani parsial.

"Sementara kita akan lakukan kordinasi dan supervisi dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menggelar ekspos kasus tersebut antara KPK dengan Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (11/9).

Menurut Alex, KPK mendorong Korps Bhayangkara dan Adhiyaksa untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas. Khususnya mengenai pengungkapan pihak lain selain tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka kedua institusi.

"Kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tegasnya.

KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan ekspose dengan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dari dua kasus ini, penghapusan red notice Joko Tjandra dan pemberian hadiah atau janji yang masing-masing ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dua kasus ini memiliki benang merah yang kuat karena bermuara pada satu orang yakni Joko Tjandra. Perkara kasus pemberi hadiah atau janji telah menjerat tiga tersangka yakni mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.

Saat ini, penyidik Korps Adhiyaksa tengah menggali keterangan sejumlah saksi. Mereka yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, yang diduga kecipratan uang suap. Kemudian saksi Rahmat, pengusaha ini diduga sosok yang mengenalkan jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra.

Anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie, yang melakukan transaksi jual beli suvenir Rp20 juta dengan jaksa Pinangki.Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : KPK Panggil Eks Legislator PAN Terkait Kasus PT DI

Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.Sementara Joko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor, atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor.

Andi Irfan Jaya yang selalu menemani jaksa Pinangki diduga telah menjual nama hakim kepada Joko Tjandra untuk meyakinkan pengurusan fatwa tersebut. Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu kepolisian dalam penanganan kasus penghapusan red notice telah menetapkan empat orang tersangka yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta mantan Kepala Biro Koordinasi, dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya