Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ekspose Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenkopolhukam

Cahya Mulyana
07/9/2020 17:25
Ekspose Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenkopolhukam
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan gelar perkara tersangka penerima hadiah atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian serta Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Proses ini untuk menyimpulkan berkas penyidikannya layak atau tidak naik ke penuntutan.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki). Kita undang Kemenkopolhukam, Bareskrim Polri dan KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9).

Ia menjelaskan agenda ekspose kasus Pinangki akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa (8/9) pukul 09.00 WIB. KPK dapat turut menilai terkait mutu penyidikan terhadap Pinangki.

"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait perkara dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra berikut Pinangki.

KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya