Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 856 akun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (bacakada) Pilkada serentak 2020. Sementara total seluruh bacakada yang mendaftarkan diri ke KPU mencapai 687 pasangan bacakada.
"Hingga Minggu (6/9) sore, ada 856 bacakada yang terdaftar dengan menyampaikan formulir e-filing dan dari total itu 768 sudah menyampaikan LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut dia, dari 768 formulir LHKPN itu, 621 sudah terverifikasi lengkap. Dengan jumlah itu, masih banyak bacakada yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN.
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Pilkada, 37 Calon Positif Covid-19
Pasalnya, berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sesuai sistem informasi, pencalonan total bacakada pada pilkada kali ini mencapai 687 pasangan.
Itu terdiri dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kedua, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570, ketiga jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95, keempat jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.
Kelima, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626 dan keenam jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.
Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) 2020 pukul 24.00 WIB.
Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya. (OL-1)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved