Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri menyatakan bakal menindak peserta Pilkada beserta simpatisannya apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat kontestasi Pilkada 2020 berlangsung.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya akan menegur bahkan melakukan penindakan berat terhadpa para pelanggar sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Himbauan dan teguran (untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19). Semua (penindakan) lewat rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan Pemilu,” ungkap Argo, Sabtu (5/9) saat dihubungi.
Sejumlah aturan bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Sementara, untuk ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan juga tercantum pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berlaku jika pelanggar melawan petugas saat menjalankan tugas mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (OL-4)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved