Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari empat tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/9).
Ali mengatakan putusan tersebut jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK terdapat disparitas yang jauh. Jaksa komisi antirasuah sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan majelis hakim telah menyatakan Sri Wahyumi terbukti bersalah kendati menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Meski begitu, Ali mengatakan putusan PK tersebut tetap dihormati. "Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh KPK kecewa atas putusan tersebut. Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," ujarnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya membeberkan putusan PK terhadap perkara Sri Wahyumi. MA membatalkan putusan judex facti (putusan pengadilan tingkat pertama) lalu mengadili kembali kasus tersebut.
Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan MA pada Selasa (25/8) pekan lalu. Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua serta hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis hukuman Sri Wahyumi empat tahun dan enam bulan bui. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh. Suap itu berkaitan dengan pelicin agar proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud dimenangkan perusahaan milik Bernard.
Sri Wahyumi juga terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai commitment fee terkait pengurusan proyek dua pasar tersebut. Jumlah total nilai barang yang diterima Sri Wahyumi sebesar Rp491,9 juta. (P-2)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan pihak terpidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved