Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membahas Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berisikan perubahan masa jabatan dan perihal usia hakim.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpandangan, saat ini, pengaturan mengenai syarat, mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur secara lebih baik dan proporsional, tetapi tetap konstitusional.
“Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, kemerdekaan MK perlu dijamin. Namun, kemerdekaan itu tetap perlu diatur untuk mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” ujar Yasonna beberapa waktu lalu.
Dengan adanya perubahan, terutama mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi, ia meyakini kualitas para hakim dan putusan mereka akan semakin meningkat. “Besarnya kewenangan MK dan luasnya dampak dari putusan MK menjadi alasan tersedianya sembilan hakim konstitusi secara berkelanjutan memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif,” katanya.
Secara rinci, politikus PDIP itu mengusulkan beberapa hal yang menjadi bahan pembahasan Revisi UU MK. Pertama, batas usia minimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
Ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang.
Selain itu, pemerintah juga menyinggung teknik penyusunan dan perubahan redaksional tanpa mengubah makna secara keseluruhan.
“Karena MK adalah lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam UndangUndang Dasar, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati,” tandasnya.
Wewenang pembentuk UU
Di tempat terpisah, DPR tengah membahas daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU MK. Meskipun revisi UU MK menimbulkan polemik di masyarakat, lembaga pengawal konstitusi tersebut enggan turut berkomentar terhadap rencana tersebut.
“Revisi UU sepenuhnya kewenangan pembentuk UU, posisi MK tidak boleh pada menilai, apalagi pada standing setuju atau tidak setuju. Semua diserahkan pada wewenang pembentuk UU,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Sabtu (29/8).
MK, kata Fajar, tidak ikut campur dalam revisi. Adapun jika terjadi inkonstitusionalitas atau norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 setelah revisi, Fajar mengatakan UU tersebut bisa diuji baik formil maupun materiil ke MK. “MK terima jadi sebab semua UU potensial diuji di MK dan MK akan menyampaikan pendapatnya melalui putusan. Itu saja,” tutur Fajar.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti sempat menyampaikan DPR harus berhati-hati dalam melakukan revisi UU MK. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, ujarnya, MK harus independen dan imparsial, tidak boleh memihak dan menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat secara adil.
Adapun dari segi substansi revisi UU, alih-alih mendorong revisi UU MK yang salah satu substansinya mengutak-atik batasan usia mi nimal hakim MK dari 47 tahun untuk diubah menjadi 60 tahun, menurutnya, ada hal yang lebih substansial untuk diubah dari UU MK, yaitu hukum acara supaya masyarakat yang mencari keadilan diakomodasi dalam mengajukan perkara ke MK.
RUU MK diusulkan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas atas inisiatif perorangan. Revisi MK masuk RUU Kumulatif Terbuka yakni dewan beralasan revisi dibutuhkan untuk menyesuaikan putusan MK.
Pada 2 April 2020, usulan tersebut disahkan menjadi revisi UU dengan inisiatif DPR. Menurut Supratman, revisi MK mulai dibahas yang ditandai dengan pengiriman DIM oleh pemerintah. Rencana tersebut menuai kritik dari masyarakat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu poin dalam revisi UU MK ialah diubah batas minimum usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Masyarakat sipil khawatir muatan ini dijadikan alat barter politik antara calon hakim MK dan DPR yang telah memperpanjang usia hakim konstitusi. Hal itu dianggap akan me mengaruhi independensi dan integritas seorang hakim MK. (Ind/P-5)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved