Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan komit mengawal seluruh tahapan dalam penanganan kasus korupsi penerima hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Kejaksaan Agung diminta transparan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami sedang mendalami LHP (laporan hasil pemeriksaan) namun terkait oknum jaksa PSM kan sudah ada perubahan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Media Indonesia, Senin (31/8).
Menurut Barita, Komisi Kejaksaan berada dalam posisi mengawasi penanganan jaksa PSM oleh Kejaksaan Agung. Itu guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
"Oleh sebab itu saat ini Komisi Kejaksaan orientasi tugasnya memastikan proses hukum penyidikan projusticia dilakukan dengan transparan, profesional dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Ragukan Kejaksaan, ICW Desak Kasus Pinangki Diserahkan ke KPK
Komisi Kejaksaan, kata Barita, juga mendorong Kejaksaan Agung mengungkap pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus yang menjerat jaksa PSM. "Termasuk menyidik siapa saja oknum yang terlibat bersama yang bersangkutan (PSM) secara tuntas dan tegas demi menegakkan kredibilitas institusi Kejaksaan," pungkasnya. (P-2)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved