Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Agenda itu akan digelar Senin (31/8) dengan alasan masih ada enam saksi yang belum memberikan keterangan.
“Sidang etik untuk Pak Firli Bahuri masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus, minggu depan,” ujar Wakil Ketua Dewas Syamsudin Haris kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, pemeriksaan perkara dengan pihak terlapor Firli Bahuri belum rampung. Dari delapan saksi yang dibutuhkan Dewas, baru dua yang memenuhi panggilan pada sidang perdana, Selasa (25/8).
“Karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Dewas KPK, enam orang saksi belum semua hadir. Tadi baru hadir 2 orang,” imbuhnya.
Pada sidang etik perdana, Firli menegaskan pembelaan atas dirinya sudah dipaparkan di hadapan Dewas. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Dewas.
“Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas. Nah kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya. Mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini,” kata Firli seusai dikonfrontasi Dewas dengan keterangan dua saksi termasuk pelapor kasus ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sidang kode etik berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
Kasus ini bermula dari laporan MAKI menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Landasannya, Firli menyewa helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020. Gaya hidup mewah dengan menaiki heli dengan kode PK-JTO dan berjenis helimosine itu tidak patut dilakukan seorang pejabat KPK.
Ikuti UU
Firli juga enggan menanggapi permohonan Boyamin kepada Dewas KPK yaitu bila terbukti melanggar etik, ia harus turun jabatan menjadi Wakil Ketua KPK saja.
“Kita ikuti undang-undang saja ya,” jawab Firli singkat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga orang pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Pada Senin, 24 Agustus 2020, Dewan memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
Kemarin sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri, dan hari ini sidang etik untuk terperiksa Direktur Peng aduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tanpa koordinasi.
Pelaksanaan sidang etik itu mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. (Ant/P-5)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved