Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi cassie Bank Bali yang melibatkan Joko Tjandra.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Antasari, Kamis (13/8).
"Ya (diperiksa) sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Alasan pemanggilan itu, lanjut Argo, untuk menggali keterangan karena Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Kita minta keterangan untuk melakukan penyelidikan kaitannya dengan latar belakang Joko Tjandra saja. Dia sebagai penyidik," papar Argo.
Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000.
Diketahui, Joko Tjandra adalah terdakwa kasus cassie Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada September hingga Agustus 2020, Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra, namun hakim PN Jakarta Selatan memutuskan ia bebas karena menilai perbuatannya ranah perdata.
Sementara itu, pada Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Majelis hakim lantas memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. (OL-8).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved