Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri telah menetapkan dua jenderal menjadi tersangka terkait kasus red notice Joko Tjandra usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, Jumat (24/8).
Gelar perkara red notice digelar di Mabes Polri sejak pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.15 WIB.
Sidang tersebut dihadiri langsung perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Divisi Propam, serta dari pengawas penyidik.
Pada kasus tipikor red notice, polisi membagi penetapan tersangka, yakni selaku pemberi dan selaku penerima.
"Selaku pemberi ini kita menetapkan JST (Joko Tjandra) dan saudara Tommy Sumardi," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Baca juga: Joko Tjandra jadi Tersangka Pembuatan Red Notice
Sementara untuk penerima korupsi dari penghapusan red notice Joko, polisi menetapkan dua jenderal Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Napoleon Bonaparte.
Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Joko Tjandra.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Tipikor Bareskrim memeriksa 19 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saksi yang berkaitan, yang melihat mendengar dan berkaitan dengan surat," papar Argo.
Kemudian, Argo mengatakan tim penyidik memeriksa ahli siber dan Inafis.
"Ancaman hukuman 5 tahun, saat ini kami masih dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkap Argo. (OL-4)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved