Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kali ini, penyidik komisi antirasuah menyita kebun kelapa sawit diduga milik Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. "KPK menyita lahan kebun kelapa sawit dalam perkara tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/8).
Ali mengatakan kebun sawit yang disita tersebar di sejumlah kecamatan di Padang Lawas. Namun, KPK belum merinci jumlah dan luas lahan yang disita. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan sawit tersebut.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi untuk Nurhadi
"Penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," imbuh Ali.
Dalam upaya penyitaan itu, KPK bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk keperluan pemeriksaan saksi dan pengamanan kegiatan penyitaan.
"Koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi. Juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," pungkasnya.
Penyitaan kebun sawit itu menambah daftar pengusutan aset-aset yang diduga milik Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah sudah menyita vila milik Nurhadi di Kecamatan Megamendung, Bogor. Tidak hanya bangunan vila dan tanah, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan mewah.
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Barang Mewah Menantu Nurhadi
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK turut membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik masih mengidentifikasi dan mengusut sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi. Di antaranya, apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara dan vila di Bogor.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(OL-11)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved