Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar Protokol Dipidana

Cahya Mulyana
08/8/2020 03:27
Pelanggar Protokol Dipidana
Ilustrasi -- Razia PSBB di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 20 Mei 2020(Medcom.id/Yurike Budiman)

WARGA yang meng abaikan rambu-rambu kesehatan dan sudah dilakukan pendekatan kekeluargaan, tetapi masih tetap bandel, bisa diancam dengan hukuman pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sanksi pidana yang bisa menjadi landasan dalam penindakan protokol kesehatan cukup banyak. Mulai pasal yang berisi ancaman terhadap pihak yang melawan penegak hukum dalam KUHP, ancaman bila membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan, hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

Meski demikian, Mahfud mengatakan penegakan protokol kesehatan tidak akan langsung ke sanksi pidana terhadap pelanggar.

“Hukuman paling keras itu akan diambil ketika tidak mempan diberikan pemahaman atau sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan: pendekatan kekeluargaan, sanksi administrasi, juga denda,’’ ujarnya dalam konferensi pers virtual mengenai implementasi Inpres
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019, kemarin.

Mahfud mengaku penerapan sanksi dan tahapannya baru akan dirumuskan pekan depan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan kementerian, lembaga, dan seluruh kepala daerah.

“Saya akan mengumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakannya, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya,” ujarnya.

Penerapan sanksi protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat penyebaran covid-19 di setiap daerah. “Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda,” katanya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, dengan adanya inpres itu diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

“Masyarakat tidak perlu resah dengan inpres ini karena tujuannya ialah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” ucap Dini.

Denda progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) DKI soal denda prog resif yang ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu maupun pihak perusahaan. Aturan ini sedang digodok di bagian Biro Hukum Pemprov DKI.

“Enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesalahannya,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifi n, kemarin.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru memastikan peraturan gubernur (pergub) terkait protokol kesehatan akan diterapkan mulai minggu depan. Dengan begitu, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan langsung dikenai sanksi.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, selama ini tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan masih berupa sanksi peringatan atau tindakan hukuman edukasi.’’Kita masih menunggu penggodokan peraturan protokol kesehatan yang bakal diterapkan,’’ katanya. (Dhk/Ins/DW/AS/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya