Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mendalami peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah terbukti menemui terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di saat buron. Dugaan pelanggaran pidana membayangi Jaksa Pinangki dalam peristiwa tersebut dan kepastiannya akan diumumkan Kejagung pekan depan.
"Masih dalam telaah untuk menentukan apakah ada suatu peristiwa pidana atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Menurut dia, proses pendalaman perkara Jaksa Pinangki mengarah dugaan pelanggaran hukum pidana selain etik. Hal itu untuk memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak. "Semoga minggu depan bisa diberitahukan," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki telah sampai di Pidana Khusus. Prosesnya pendalaman berkas dilakukan berjenjang hingga nantinya sampai di mejanya.
Kejagung, lanjut Febrie, menjamin pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun, untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman.
“Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya,” jelas Febrie.
Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke JAM-Pidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
Kejagung telah mengeksekusi Joko Tjandra di Rutan kelas I Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pidana dua tahun terhadap Joko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap. (P-2)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved