Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERSANGKA surat jalan palsu yang juga kuasa hukum buronan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku mendapat ancaman hingga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Teror datang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Dia takut mengalami hal serupa Novel Baswedan, makanya minta perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (6/8).
LPSK telah memeriksa Anita selama dua hari yakni Senin (3/8) dan Selasa (4/8).
"Dia (Anita) menyampaikan bahwa beberapa orang dari instansi mengingatkan dia untuk waspada dan mengubah kebiasaan," ujar Edwin.
Saat ini, LPSK belum menemukan bentuk ancaman tersebut. Ancaman itu baru sekadar pengakuan Anita. LPSK, imbuh Edwin, tengah menginvestigasi dugaan ancaman tersebut.
"Saat ini masih proses investigasi. Kami akan cross check (pemeriksaan silang) keterangan Anita Kolopaking dari berbagai sumber lainnya," ungkap Edwin.
Baca juga: Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Edwin mengatakan, Anita merupakan pelapor dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di LPSK. Pihaknya akan melindungi Anita jika ancaman itu terbukti.
"ITE itu karena handphone AK di-hack (diretas). Sebagai tersangka, hanya bisa dilindungi bila memenuhi syarat sebagai justice collaborator, artinya sepanjang kami menemukan adanya ancaman keselamatan jiwa," papar Edwin.
Anita ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7) malam. Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara.(OL-5)
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved