Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Komisi III menghargai keputusan penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra oleh Wakil Jaksa Agung.
"Meskipun informasi ini terkesan mendadak, kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (30/7).
Habiburokhman mengatakan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.
Ia mengatakan, dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian. Dengan begitu Jaksa tersebut dapat diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
"Kami juga menghimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tajndra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencenaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, Rabu (29/7).
Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin lantaran bertemu buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, tersebar di media sosial.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved