Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Usulan RUU BPIP, DPR tak Lanjutkan RUU HIP

Kautsar Bobi
17/7/2020 09:54
Ada Usulan RUU BPIP, DPR tak Lanjutkan RUU HIP
Ketua DPR RI Puan Maharani(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan. Hal ini dikarenakan pihak pemerintah telah mengajukan RUU baru yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Tidak diteruskan (pembahasanya) karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan antara RUU HIP dan RUU BPIP. RUU BPIP terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, sedangkan RUU HIP berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

Selain itu, RUU BPIP hanya mengatur tugas, wewenang, fungsi, dan pembinaan ideologi. Dipastikan tidak ada lagi pasal-pasal yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

"Tanpa membicarakan hal-hal lainya yang kemarin sempat sensitif," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP

Sementara itu, Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mejalaskan RUU HIP sudah diserahkan ke pemerintah. Dalam waktu 60 hari, pemerintah harus memberikan jawaban nasib dari RUU HIP.

"Pemerintah memberi (jawaban) masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk saran, yaitu RUU tentang BPIP," jelasnya.

Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk dapat membahas RUU BPIP. RUU tersebut akan dibawa ke rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) kemudian dibawa ke rapat paripurna. Setelah itu, paripurna akan menyerahkan kewenangan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahasnya.

"Baleg akan membahas untuk mengubah substansi dan judul, untuk dibawa lagi ke Bamus dan paripurna," tutur Azis.

Selanjutnya, DPR akan mengumumkan pengesahan dari RUU tersebut. Dipastikan seluruh aspirasi dari masyarakat dan pemerintah terkait RUU BPIP dapat terakomodir dengan baik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya