Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARNYA surat jalan yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra sejatinya hanya berhak dikeluarkan kepala atau wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (15/7).
"Penerbitan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," ujar Argo di Mabes Polri.
Surat jalan yang beredar pun sejatinya hanya diberikan untuk perwira polisi yang menjabat direktur atau kepala biro di Bareskrim saat menjalankan penugasan dan perintah dari atasan.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Polri Usut Keterlibatan Pihak Lain
Argo menjelaskan surat jalan itu digunakan oleh personel ketika berpergian ke luar kota. Surat jalan juga hanya digunakan oleh anggota Korps Bhayangkara.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci prosedur pembuatan surat jalan.
"Surat jalan hanya untuk anggota Polri berkaitan dengan kegiatan keluar kota," paparnya.
Adapun surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni 2020 silam diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Atas penerbitan surat jalan inisiatif sendiri, Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. (OL-1)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved