Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memiskinkan bandar narkoba terkendala regulasi.
Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, memiskinkan lewat menyita harta Bandar narkoba merupakan poin penting sebab perputaran uang dalam bisnis barang haram itu sangat besar.
‘’Menekankan upaya tersebut merupakan bagian dari perang terhadap narkoba. Ini yang sedang kami lakukan sekarang. Perang terhadap narkoba tidak hanya mencegah dan menindak tapi juga menyita aset dari bisnis itu," jelasnya.
Heru menambahkan, termasuk kesulitan karena belum ada kepastian undang-undang yang memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyitaan langsung aset yang berada di luar negeri.
"Aset para bandar yang dilarikan keluar negeri menyulitkan penyidik karena perbedaan UU yang berlaku di negara masing-masing," ujarnya.
Selain itu BNN membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri aset para pelaku. Hal tersebut dikarenakan harus terlebih dahulu berkoordinasi melalui beberapa instansi.
"Harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dulu seperti lembaga Penyedia Jasa Keuangan, lembaga PPATK, OJK dan lain-lain yang juga memperlambat," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan saat ini pihaknya yakni petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset milik bandar narkoba Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan setelah putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp142 milyar pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam. Hasilnya diketahui uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening dalam dan luar negeri.
Baca juga : Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani tak Ditahan
"Rekeningnya ada di luar dan dalam negeri," terangnya.
Daichi merinci istri Murtala, Atika binti Ahmad Kasim memiliki uang ratusan miliar sedangkan profesinya hanya sebagai ibu rumah tangga. Dengan banyaknya kejanggalan tersebut pihaknya melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung untuk proses lanjutan.
"Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan," ujarnya.
Daichi menambahkan, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.
"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala. "Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar," terangnya.
Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan untuknya. (OL-2).
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved