Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 45 persen pemerintah daerah (pemda) yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 belum mencairkan 100 persen dana hibah bagi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut. Padahal, Kementerian Dalam Negeri memberikan deadline pencairan dana hibah kepada semua pemda di 270 kota, kabupaten, maupun provinsi, sebelum hari ini, 15 Juli 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi,mengatakan hingga Selasa (14/7) malam, KPU RI mendapat informasi baru 148 pemda yang sudah 100% mencairkan dana hibah pilkada. Berarti, masih ada 122 pemda yang bisa dikatakan terlambat mencairkan dana hibah sesuai instruksi Mendagri.
"Ada sebanyak 122 pemda yang belum 100% mencairkan dana hibah untuk Pilkada," kata Pramono saat menggelar konferensi pers seusai monitoring launching Gerakan Klik Serentak (GKS), pada tahapan pencocokan dan penelitian di KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (15/7).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No: 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, dana hibah pilkada harus dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Berarti, paling telat pencairannya harus dilakukan pada 15 Juli 2020.
Pramono menyebut KPU RI selalu berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti pemerintah daerah yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada 2020.
"Nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberi perlakuan bagaimana terhadap pemda-pemda itu (yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada)," ujarnya.
Biasanya, sebut Pramono, Kemendagri yang nanti akan menginstruksikan langsung agar pemerintah daerah yang telat agar segera mencairkan dana hibah pilkada. Bahkan di sejumlah daerah, lanjut Pramono, Mendagri Tito Karnavian, langsung datang untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada.
"Pak Mendagri datang langsung ke ibu kota provinsi dan mengumpulkan pemda-pemda yang telat seperti itu. Nanti diberi teguran langsung pada forum tersebut," terangnya.
Pramono mengatakan keterlambatan pencairan 100% dana hibah pilkada di sejumlah daerah belum berdampak signifikan. Artinya, saat ini kebutuhan anggaran pada tahapan Pilkada lanjutan belum sebesar yang diperlukan.
"Cuma, kalau keterlambatan ini berlarut-larut, ini bisa jadi masalah. Permasalahannya sekarang kan aturannya mengacu pada Permendagri No:41/2020, bahwa pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah lima bulan sebelum hari H," ungkapnya.
KPU RI mengapresiasi Pemkab Cianjur yang sudah mencairkan 100% dana hibah Pilkada. Hal itu tentu sesuai dengan batas waktu yang diatur pada Permendagri No: 41/2020.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Cianjur karena sudah memberikan dukungan yang baik kepada teman-teman di KPU Cianjur. Di luar itu, Pemkab Cianjur juga memberikan pemenuhan alat pelindung diri yang dibutuhkan bagi jajaran adhoc selama verifikasi faktual dan sekarang pencocokan dan penelitian. Ini tentu jadi dukungan yang sangat baik. Pemkab Cianjur bisa menjadi contoh bagi 269 pemerintah daerah lain yang melaksanakan pilkada. Tidak banyak daerah yang bisa memberi dukungan seperti ini," pungkasnya.
Penjabat Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengatakan dukungan anggaran pilkada merupakan bentuk komitmen agar pelaksanaannya bisa berjalan aman, tertib, lancar, dan partisipasi pemilih meningkat karena akan menentukan pemimpin lima tahun ke depan. Bentuk implementasi dukungan tersebut direalisasikan memenuhi berbagai kebutuhan anggaran.
"Kami (Pemkab Cianjur) tidak kelebihan uang. Tapi kami ada skala prioritas. Artinya, pilkada ini merupakan momentum menentukan pembangunan Cianjur ke depan setelah pemilihan. Jadi, kami melakukan pergeseran-pergeseran kegiatan. Alhamdulillah, kami sudah memenuhi kebutuhan pilkada," terang
Cecep.
Nilai hibah yang dialokasikan Pemkab Cianjur untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp74 miliar. Karena pelaksanaannya masih dalam kondisi pandemi covid-19, maka Pemkab Cianjur memandang perlu adanya penambahan anggaran sesuai usulan dari KPU karena harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini
dengan nilai sebesar Rp4 miliar. (OL-13)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved