Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk memperpanjang visa kunjungan.
Artinya, WNA bisa tinggal lebih lama lagi. Mengingat, adanya kebijakan pembatasan pergerakan orang di tengah pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan izin untuk memperpanjang visa dilatarbelakangi alasan kemanusiaan dalam situasi darurat.
Baca juga: Antrean Layanan Paspor Melalui Aplikasi Sudah Dibuka
"Memang sebelum 1 Januari ada pembebanan, karena belum ada covid-19. Tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua visa kunjungan kami perpanjang lagi. Ini kan alasan kemanusiaan," ujar Jhoni dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (14/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan perpanjangan visa kunjungan juga diterapkan di sejumlah negara. Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga diizinkan memperpanjang visa.
Kendati demikian, izin perpanjangan visa kali ini dikenakan biaya administrasi. Berbeda dengan izin sebelumnya yang diberikan secara gratis.
Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Bantuan Seniman
"Kami tidak memaksa, karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat tertentu. Seperti, Bali, Sulut, Solo dan Jogja. Kita sekarang sudah bebaskan dan mereka bisa perpanjang," imbuh Jhoni.
Perpanjangan visa kunjungan merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu WNA yang berada di Tanah Air. Meski sudah menerapkan new normal, namun masih ada kebijakan pembatasan yang mungkin menyulitkan WNA untuk bepergian.(OL-11)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved