Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk memperpanjang visa kunjungan.
Artinya, WNA bisa tinggal lebih lama lagi. Mengingat, adanya kebijakan pembatasan pergerakan orang di tengah pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan izin untuk memperpanjang visa dilatarbelakangi alasan kemanusiaan dalam situasi darurat.
Baca juga: Antrean Layanan Paspor Melalui Aplikasi Sudah Dibuka
"Memang sebelum 1 Januari ada pembebanan, karena belum ada covid-19. Tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua visa kunjungan kami perpanjang lagi. Ini kan alasan kemanusiaan," ujar Jhoni dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (14/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan perpanjangan visa kunjungan juga diterapkan di sejumlah negara. Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga diizinkan memperpanjang visa.
Kendati demikian, izin perpanjangan visa kali ini dikenakan biaya administrasi. Berbeda dengan izin sebelumnya yang diberikan secara gratis.
Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Bantuan Seniman
"Kami tidak memaksa, karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat tertentu. Seperti, Bali, Sulut, Solo dan Jogja. Kita sekarang sudah bebaskan dan mereka bisa perpanjang," imbuh Jhoni.
Perpanjangan visa kunjungan merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu WNA yang berada di Tanah Air. Meski sudah menerapkan new normal, namun masih ada kebijakan pembatasan yang mungkin menyulitkan WNA untuk bepergian.(OL-11)
Australia memberlakukan larangan sementara terhadap kunjungan warga Iran, menyusul meningkatnya ketegangan akibat konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel.
Pemerintah Australia resmi melarang pemegang paspor Iran masuk untuk tujuan wisata dan kerja. Kebijakan ini dipicu risiko lonjakan permohonan suaka akibat konflik.
Terkait biaya, visa turis 30 hari dikenakan biaya sebesar AED200 (sekitar Rp840.000), sedangkan untuk masa tinggal 60 hari dikenakan AED300 (sekitar Rp1.260.000).
FIFA PASS resmi hadir untuk mempermudah visa Amerika Serikat bagi pemegang tiket Piala Dunia 2026. Simak fitur, cara kerja, dan syaratnya di sini.
Pengetatan visa Donald Trump mengancam trafik suporter di Miami sebagai host Piala Dunia 2026. Simak dampak ekonomi dan skema FIFA PASS di sini.
Kebijakan visa ketat Donald Trump mulai mengancam kelancaran Grup C Piala Dunia 2026. Maroko dan Brasil hadapi ketidakpastian akses ke Amerika Serikat.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved