Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN beberapa pihak untuk mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto berpendapat pengaturan soal pembinaan ideologi Pancasila dalam UU adalah langkah yang tepat. Itu karena selama ini dalam praktik pembinaan ketatanegaraan juga sudah lazim dilakukan.
Namun, Agus mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus dipastikan guna meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Bukan menjadikan Pancasila sebagai alat kekuasaan pemerintah.
"Pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti Komunisme, Leninisme, Liberalisme, dan Khilafahisme," ujar Agus dalam siaran pers Webinar berjudul Urgensi Pengaturan PIP dalam UU, Sabtu (4/7).
Baca juga: PPP Keberatan Dikelompokan Pendukung RUU HIP
Agus menambahkan, pengaturan PIP dalam UU harus dilakukan dengan tidak mereplikasi kembali era orde baru yang dalam penguatan ideologi Pancasila sangat indoktrinatif. Saat itu, penguatan Pancasila dilakukan tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan, kreativitas dan pembudayaannya.
Dikatakan Agus, pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan. Mengingat sejak era Reformasi 1998, Indonesia kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu karena kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif.
"Oleh karena itu, jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres itu berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR. Akibatnya, justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh presiden. Maka PIP perlu diatur kelembagaanya dalam bentuk UU. Agar tak juga mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," tuturnya.(OL-5)
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Dengan menanamkan nilai dan prinsip Pancasila dalam berbudaya digital, masyarakat Indonesia menunjukan jati diri bangsa kepada seluruh dunia.
PDI Perjuangan mengungkapkan strategi mencegah kader tidak menyimpang dari ideologi partai hingga melanggar konstitusi. Hal itu merespons adanya kader PDIP
Dengan mempelajari ideologi yang terus berkembang, masyarakat bisa menolak atau berdakwa terhadap hal tersebut.
Dalam menyambut Indonesia Emas 2045 merupakan tujuan terbaik untuk generasi milenial dipersiapkan saat ini menjadi penerus bangsa dalam membumikan Pancasila.
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved