Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penasihat Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah, mengakui pertemuan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan rekan satu partainya Saeful Bahri di Singapura merupakan inisiatifnya.
Inisiatif itu, katanya, karena merasa pesimis atas respon KPU yang menolak permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia sebelum pemilihan, dialihkan kepada Calon Legislatif PDIP lainnya, Harun Masiku.
"Inisiatif saya untuk menemui bu Riezky agar menemukan titik temu, daripada berdebat terus dengan KPU. Pikir saya mungkin dengan menghubungi bu Riezky dapat selesai masalah ini," kata Donny dalam kesaksiannya di persidangan melalui video konferensi, terkait kasus suap PAW anggota DPR RI 2019-2024, Kamis (2/7).
"Karena pikir saya KPU ini agak susah menerima keputusan MA, karena KPU memiliki pemikiran sendiri dan langkah sendiri," imbuhnya.
Disebutnya, atas inisiatifnya tersebut kemudian ia meminta Saeful Bahri menghubungi Riezky yang saat itu tengah berada di Singapura.
"Karena saya ga punya paspor sehingga saya memerintahkan Saeful pergi ke Singapura, untuk menemui Riezky," ucapnya.
Atas kejadian tersebutlah, ia menjelaskan awal mula keterlibatan Saeful Bahri untuk bekerja sama dengannya.
"Dari situ pak Saeful mengajukan diri untuk membantu saya, sebagai tim teknis dalam mengatar surat, dan bertemu dengan komisioner KPU," tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan pun mempertanyakan keteribatan pihak lain yang menyuruhnya meminta Riezky mundur. Namun Donny membantahnya dan menegaskan langkah itu sebagai inisiatif pribadi dan tidak disetujui Sekjen PDIP Hasto.
"Inisiatif saya, sehingga saya mencoba untuk bertemu Ibu Riezky meminta mengundurkan diri, sayangnya bapak Sekjen saat itu tidak setuju dengan saya karena dia anggap mungkin melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga : Terdakwa Wahyu Setiawan Pinjam Rekening Istri Sepupunya
Donny juga mengaku pernah bertemu dengan Harum Masiku di kantor PDIP. Saat bertemu itu, ia mengaku diberi uang Rp100 juta oleh Harun.
"Dua kali bertemu Harun di kantor partai, setelah putusan kalau DPP (Dewan Pimpinan Pusat) memutuskan suara Nazarudin untuk Harun. Dia bertemu saya untuk mempertanyakan kapan keputusan MA dapat dilaksanakan," sebutnya.
JPU pun mempertanyakan pemberian uang dari Harun ke Donny. "Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari Harun Masiku?" tanya Jaksa.
"Ya, setelah mengetahui putusan MA itu, saya di kasih uang sebagai uang penghargaan karena sudah melakukan uji materi di Mahkamah Agung, dikasih uang Rp100 juta," ungkapnya. (P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved