Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Meskipun Jabatan Politik, Wamen Harus Profesional

Indriyani Astuti
02/7/2020 15:50
Meskipun Jabatan Politik, Wamen Harus Profesional
Mahkamah Konstitusi(Antara)

Kehadiran dari wakil menteri merupakan diskresi Presiden yang diberikan undang-undang. Walaupun kewenangan presiden, wakil menteri harus memiliki profesionalitas di bidangnya. 

"Seorang wamen harus punya profesionalitas karena harus memecahkan masalah-masalah berkaitan dengan tugas yang ada di kementerian," ujar Prof Eko Prasojo dalam sidang sidang pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman itu Prof Eko hadir sebagai akademisi di bidang administrasi pemerintahan. Sidang itu menguji tentang keberadaan wakil menteri dalam pemerintahan. 

Lebih jauh, ahli menjelaskan profesionalitas bagi wamen diperlukan, meskipun pengangkatannya berdasarkan jabatan politik. Tanpa kemampuan mendalam di bidangnya, aksebtabilitas jabatan wamen di Kementerian tempatnya bertugas akan berkurang. Selain itu, mengurangi friksi dengan menteri yang bersangkutan. 

Jabatan Wamen memang tidak disebutkan dalam UUD 1945, seperti yang didalilkan pemohon, namun dengan sistem presidensil, presiden bisa membuat berbagai organisasi pemerintahan yang dibutuhkan untuk melaksanakan mandat konstitusi.

"Hal itu dimungkinkan apabila ada kompleksitas dan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi," ujarnya.

Adapun UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara dimaksudkan agar presiden tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas sekaligus memperkuat negara hukum. Dijelaskan Prof Eko, apabila logikal dalil pemohon mengenai keberadaan wakil menteri tidak disebutkan dalam konstitusi sehingga perlu dihilangkan dan permohonannya diterima oleh Mahkamah, dampaknya semua organisasi dan lembaga non- kementerian yang tidak diatur dalam konstitusi dianggap bertentangan. "Dengan demikian harus dibatalkan," ucapnya.

Pada sidang itu, Hakim Konstitusi  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan efektivitas dan efisiensi keberadaan wamen. Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams. Diskresi itu dipandu dua hal pertama diperlukan kedua ukurannya harus logis, rasional beban kerjanya, dan strategis. Namun, ia mempertanyakan ukuran apakah seorang wamen perlu ada di kementerian yang urusannya tidak bisa diotonomikan seperti Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Prof Eko mengatakan pembuat UU yakin presiden memiliki diskresi tidak harus memberikan wamen pada seluruh kementerian, sehingga tidak menyebutkan adanya wamen pada semua kementerian. Kalau itu diatur dalam UU artinya diwajibkan keberadaan Wamen, diskresi presiden hilang. Mengenai unsur efektivitas tidak sebanding jika harus dikorelasikan dengan efisiensi karena penghasilan wamen walaupun sedikit lebih tinggi dari eselon tertinggi di kementerian, tetapi wamen tidak mendapatkan tunjangan operasional.

"Ukurannya sangat kecil tapi beban kerjanya cukup besar untuk memastikan jalannya program strategis dan pembangunan sebagai wakil menteri," terangnya.

Permohonan mengenai jabatan wakil menteri yang diatur dalam pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, dan teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019. Ia mempersoalkan Presiden Joko Widodo mengangkat 12 wakil menteri dalam kabinet periode 2019-2024. Menurutnya itu inskonstitusional serta dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur sama sekali tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal tersebut tentunya merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : POLKAM
Berita Lainnya