Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupaka pejabat di Bea-Cukai Batam, sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang pengusaha.
"Pada hari ini kami menetapkan lima tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea-Cukai) dan satu merupakan pengusaha," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/6).
Hari mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Penetapan terhadap lima para tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik dan sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi," tuturnya.
Saat ditanya terkait kerugian negara akibat perkara tersebut Hari mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
"Nah, berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan," tuturnya.
Adapun Hari menjelaskan kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam berinisial MM, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam berinisial KA, serta pemilik dari PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.
Baca juga : Pengesahan UU KPK Baru Dinilai Cacat Hukum
Dijelaskannya, tindak dugaan pidana korupsi dalam importasi tekstil ini adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk. Kemudian, tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal yang tidak benar. "Ada 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi surat-surat tadi," imbuhnya.
Dapat diketahui, Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/3).
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.
Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui dua langkah cepat untuk mengatasi peredaran barang impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved