Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengakui ada wacana pengunduran pilkada serentak dari 2024 ke 2027 yang kini sedang digodok pemerintah dan DPR.
Saan mengatakan wacana itu bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di 2022 dan 2023.
“Jadi pilkada itu dibuat normal 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,” kata Saan.
Saan mengatakan wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pilpres dan pileg tetap dilaksanakan sebagai pemilu serentak pada 2024, 2029, dan seterusnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi,” ucap Saan.
Rencana pengunduran pemilu serentak 2024 ke 2027 mencuat usai diungkap Komisioner KPU Ilham Saputra dalam Seminar Nasional Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, kemarin.
Ilham menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.
Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020.
Pilkada serentak selanjutnya digelar pada 2024. Pilkada itu akan menyerentakkan seluruh pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.
Daerah-daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2023 dan 2024 akan mengalami kekosongan pejabat kepala daerah. Karenanya, Pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham. (Uta/Ant/P-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved