Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima pengujian materi Per aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan untuk tidak menerima lantaran perppu tersebut telah di setujui DPR dan telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Dengan begitu, pemohon dinilai telah kehilangan objek hukum.
Dalam sidang lanjutan yang dihadiri kuasa hukum Presiden, MK telah menerima dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan disahkan perppu korona menjadi UU.
“Berdasarkan pada hukum tersebut di atas, MK meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Menimbang bahwa telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum,” jelas majelis hakim yang diketuai hakim Anwar Usman dalam sidang putusan MK, kemarin.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan pengujian perppu korona tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK.
Pihaknya pun sudah memprediksinya. Oleh karena itu, MAKI mengajukan gugatan baru, kali ini atas UU Nomor 2 Tahun 2020. ‘Saya sudah mengajukan (permohonan) pembatalan UU No 2 Tahun 2020 yang Kamis (18/6) minggu kemarin sudah sidang perdana agenda pendahuluan,’ kata Boyamin melalui keterang tertulis, kemarin.
Boyamin mengaku pihaknya lebih optimistis gugatan kedua akan dikabulkan MK. Hal itu mengingat pemohon sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang permohonan pengujian perppu sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam gugatan kedua, MAKI menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil. *Hal itu lantaran pengesahan perppu menjadi UU dinilai tidak sah karena DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya.
Selain itu, DPR juga dinilai salah karena tidak melakukan voting (pemungutan suara), padahal sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan perppu menjadi UU.
“Meski agak repot karena maju dua kali, maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian. Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat, “ tandas Boyamin.
Penjelasan MK
Dalam pertimbangan MK, hakim anggota Aswanto menjelaskan, meski MK berwenang mengadili pemohon a quo dan pemohon memiliki legal standing, dengan hilangnya objek hukum, MK tidak dapat menerima permohonan uji materi perppu korona.
“Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan,” imbuhnya.
Adapun pemohon dalam pengujian materi ini terdiri atas pemohon perseorangan dan koalisi masyarakat, seperti perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawankawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Para pemohon menilai perppu korona telah memberi kekebalan hukum bagi para pejabat negara yang bertentangan dengan UUD 1945. Perppu tersebut juga dinilai dapat merugikan masyarakat pada umumnya. (P-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved