Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian masih menunggu pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menentukan nasib Bupati Jember Faida,
Agenda pemeriksaan oleh gubernur terkait kisruh Bupati Jember dengan DPRD Kabupaten Jember rencananya dilaksanakan pada 24-26 Juni.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan itu dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakuilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6).
Baca juga: Anggota DPD Anggap Angket DPRD ke Bupati Jember sudah Pas
Tito menjelaskan, persoalan di Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan. "Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim pada 24-26 Juni akan memeriksa kembali permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.
Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin, dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.
Baca juga: Di Depan DPD, Presiden Dukung Penguatan Pendidikan Agama Islam
Dikatakan LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini dampak pandemi virus korona atau covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla.
LaNyalla menambahkan, DPD akan mendukung langkah yang diambil Mendagri mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif. "DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," tegas Itqon.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Jember telah mengetok lima poin hasil panitia angket. Lima poin itu adalah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelidikan terhadap Bupati Jember dan organisasi perangkat daerah (OPD), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dengan tujuan tertentu terhadap Pemkab Jember terhadap pengadaan barang/jasa sejak 2017, meminta Pemkab Jember menggunakan aplikator resmi bersertifikat dalam pengadaan barang dan jasa berbasis kontruksi rangka atap baja ringan, memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia hak angket.
Panitia angket menyimpulkan itu atas lima permasalahan, yakni kebijakan yang mengakibatkan Pemkab Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS 2019, kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU, penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi (KSOTK) 30 OPD Pemkab Jember pada 3 Januari 2019 yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan, dan kebijakan lainnya yang memiliki dampak luas kepada masyarakat. (X-15)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
PDIP usung 7 calon kepala daerah di pilkada Jatim
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menginginkan agar Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jawa Timur
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved