Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Yayasan Pendidikan Bung Karno sekaligus adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Diah Pramana Rachmawati Soekarno, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Alasannya, embrio regulasi itu dapat menurunkan derajat ideologi bangsa.
"Pancasila sebagai filosofi, atau landasan ideologi sudah final. Dia berada di atas sebagai falsafah dasar yang menjadi dasar negara kita. Bung Karno sudah mendeklarasikan pada 1 Juni. Secara konstitutif itu telah disahkan pada 18 Agustus, satu hari setelah proklamasi," katanya saat menggelar keterangan resmi di kediamannya, Jakarta, Sabtu (20/6).
Baca juga: Ini Alasan RUU HIP Tidak Perlu Dibuat
Menurut dia, mendiang ayahnya yang juga Presiden pertama Soekarno, menyatakan landasan struktural dan operasional Indonesia dalam yang mengejawantahkan Pancasila adalah UUD 1945. Keduanya tidak bisa dipisahkan.
Baca juga: Jimly Nilai TAP Pembubaran PKI Layak jadi Landasan RUU HIP
Sayangnya, kata politisi Partai Gerindra ini, UUD 1945 sudah empat kali diamendemen sehingga melenceng dari semangat awal dan kini berbau liberalisme dan kapitalisme. Mestinya semua pihak mengembalikan UUD 1945 ke versi awal disusun oleh para pendiri bangsa.
"Sebenarnya ini terjadi kecelakaan. Apa sebabnya karena konstitusi kita UUD 1945 itu diamandemen empat kali sehingga mengubah haluan negara kita. Padahal landasan struktural bangsa ini UUD 1945 dan landasan operasionalnya Pancasila," ungkapnya.
Baca juga: Titik Rawan RUU HIP
UUD 1945 belum dikembalikan ke rumusan awal, lanjut dia, banyak pihak malah ingin menurunkan derajat Pancasila lewat RUU HIP. "Pertanyaannya untuk apa membuat UU lagi, itu artinya mendowngrade baik Pancasila maupun UUD 1945," katanya.
Baca juga: Atas Nama Pemerintah, Wapres: Pembahasan RUU HIP Ditunda
Ia secara pribadi menolak RUU HIP dengan sejumlah pertimbangan di atas dan meminta pembahasannya tidak dilanjutkan. Terlebih dia menilai dalam rumusan calon regulasi itu terdapat potensi pihak yang berupaya memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri.
"Jadi saya pribadi saya menolak RUU HIP karena bertentangan dengan apa yang dinyatakan Bung Karno, Pancasila dan UUD 1945 adalah tunggal. Kalai tetap lolos, saya melihat ada hiden agenda. Ini menghancurkan NKRI. Kita terpecah belah lagi," paparnya.
Baca juga: PDIP Anggap Partai Lain Lepas Tangan Soal RUU HIP
Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk berhati-hati terhadap RUU HIP. "Jadi untuk apa UU itu, dan kita menghianati para founding father. Kemarin UUD kita sudah diamandemen sehingga bersifat liberal, kapitalisme sekaran mau mendown-grade Pancasila. Jadi untuk apa membuat UU HIP," pungkasnya. (X-15)
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved