Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Papua Bisa Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Terkenal di Dunia

Mediaindonesia.com
19/6/2020 17:16
Papua Bisa Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Terkenal di Dunia
Warga menyaksikan proses pembangunan Kompleks Stadion Papua Bangkit di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/3/2019).(Antara)

OTONOMI khusus (otsus) di Papua bertujuan untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat di provinsi paling timur Indonesia tersebut. Berbekal otsus, Papua harus diberdayakan sebagai kawasan ekonomi khusus yang terkenal di dunia.

”Kita dorong agar tumbuh cepat, termasuk penguatan distrik-distrik. Pendekatan ekologis, SDM digenjot habis, sebagaimana Reno Mayor penerima Bidik Misi sejak SMA," kata Deputi Kominfo Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam keterangan, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Dana Otsus Papua 2018 Mencapai Rp 8 Triliun

Dia menambahkan, pemerintah saat ini sedang melakukan percepatan di segala bidang, seperti sekolah, fasilitas, energi, air bersih, kebutuhan pabrik, perbatasan Papua. Hal tersebut secara prinsip bertujuan untuk mempercepat penyetaraan Papua dengan provinsi lainnya.

”Terlebih saat ini jelang PON Papua, kita juga bangun fasilitas olahraga dengan standar dunia. Kita kerjakan secara holistik demi mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.

Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Papua UI 2019 Reno Mayor mengapresiasi kebijakan Otsus Papua. Namun, menurut dia, penerapan otsus masih kurang tepat sasaran. Ia juga meminta agar pemerintah mengajarkan kepercayaan diri dan kesiapan bersaing bagi masyarakat Papua.

"Karena hal tersebut tidak diajarkan di bangku sekolah, maka sebaiknya ajarkan melalui sekolah di Papua. Berikan akses pendidikan yang sesuai bagi situasi wilayah kami. Lalu, lakukan pemerataan dan tepatkan sasaran dalam penyerapan dana otsus,” cetusnya.

Sementara itu Akademisi Universitas Indonesia Chusnul Mariyah mengatakan, dalam eksploitasi SDA (sumber daya alam) misalnya, Indonesia punya UU untuk pengelolaannya yang mengatur 10% milik daerah. "Tolong kunci pasal tersebut agar 10% tidak diperjualbelikan dan tunainya didapatkan dari dividen," cetusnya.

Baca juga: Berakhir 2021, Pemerintah Segera Evaluasi Dana Otsus Papua

Pembahasan mendalam terkait Papua sebelumnya dilakukan melalui acara dialog bertema Menakar Masa Depan Papua melalui saluran video interaktif zoom meeting, beberapa hari lalu.

Dialog tersebut menampilkan narasumber Reno Mayor (Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Papua UI 2019), Boy Markus Dawir (Tokoh Pemuda Papua), Prof. Dr. Imron Cotan (Duta Besar RI untuk Australia tahun 2003-2005), Michael Manufandu (Senior Pamong Papua), Wawan Hari Purwanto (Deputi Kominfo  BIN) dan peserta webinar 100 pengguna. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya