Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ketujuh pemuda tahanan politik asal Papua yang tengah menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan pelaku kriminal murni dan bukan tahanan politik.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo, Rabu (17/6).
Menurut Argo, akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuhnya, banyak membuat masyarakat Papua mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Argo menekankan, pihak kepolisian memiliki alasan kuat dan mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” paparnya.
Baca juga: Tuduhan Diskriminasi Warga Papua hanya Ilusi
Sebagaimana diketahui saat ini tujuh orang Papua sedang menjalani persidangan atas dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh orang tersebut ialah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Ketujuhnya ditangkap karena diduga mengkoordinasi aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2019 lalu menentang aksi rasisme di Surabaya.
Dalam sidang tuntutan, Ferry Kombo yang merupakan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay yang merupakan Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dituntut 10 tahun penjara, Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.
Lalu, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 5 tahun dan Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun dan
Dalam tuntutannya, ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (A-2)
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Di Indonesia pada 2021 lalu tercatat 51% angka infeksi baru HIV ada pada orang muda usia 15-24 tahun dan berdasarkan jenis kelamin 60% adalah laki-laki dan 40% perempuan.
Menurut catatan Komnas Perempuan, ada 62 perda diskriminatif yang mengontrol tubuh perempuan dan bahkan sangat diskriminatif terhadap kelompok minoritas seksual.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi mengatakan layanan kesehatan jiwa di Indonesia saat ini sudah bisa diakses di berbagai fasilitas kesehatan
SEBAGIAN Muslim di kota Monfalcone, Italia, menggunakan tempat parkir yang berada di basement sebuah gedung untuk melaksanakan salat Jumat. Mereka hanya sebagian kecil dari umat Islam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved