Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIR Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 asal Tiongkok.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga tersangka TPPO di kapal ikan berbendera Tiongkok itu.
Ketiganya merupakan bagian dari sindikat internasional yang sudah beraksi selama empat tahun. Korbannya pun diperkirakan mencapai ratusan orang.
Sebelummya, kasus ini bermula dari adanya dua orang WNI yang terapung di sekitaran perairan Kabupaten Karimun, pada 7 Juni silam.
Kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.
Dari hasil interogasi awal, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam.
"Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucap Harry, Selasa (16/6).
Selanjutnya, kata Harry, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Harry mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SD di rumahnya di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni kemarin.
Setelah melakukan pengembangan kasus, timnya kembali menangkap tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara, pada 12 Juni.
Esoknya, tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.
"Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal," ungkap Harry.
Peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST.
Baca juga: Polri Duga Ada Perdagangan Orang di Kapal Tiongkok
Harry menyebut modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ialah dengan cara merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Korbannya yang diperkirakan mencapai raturan orang itu juga diiming-imingi gaji sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Alih-alih bekerja jadi buruh pabrik, para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan Yu-Qing Yuan Yu 901 berbendera Tiongkok tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
"Di samping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," papar Harry.
Dari hasil penelusuran, PT Mandiri Tunggal Bahari adalah perusahaan perekrut ABK yang tidak memiliki izin.
Direktur dan Komisaris PT Mandiri Tunggal pun telah resmi ditahan oleh ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 18 mei silam.
Polisi pun mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka. Beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit telepon seluler berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (A-2)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
Proses legislasi RUU PPRT yang terus digantung selama 19 tahun menjadi bukti bahwa perlindungan PRT masih begitu minim.
Film ini mengangkat kisah nyata mantan agen keamanan pemerintahan AS, Tom Ballard
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved